Skip to content
PPS DESA KUKUH – KERAMBITAN
Menu
  • Home
  • Tentang PPS
  • Anggota PPS
  • Login Email PPS
  • Link
    • Web Desa Kukuh – Kerambitan
    • KPU Kab. Tabanan
  • Data PPS
    • Jadwal & Tahapan Pemilu 2024
    • Data Calon Pemilih Pemilu 2024
    • Data Proyeksi TPS
    • Pantarlih Pemilu 2024
  • Kontak
Menu

Tentang PPS

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain. Kemudian pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.

Tugas PPS

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
  4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan
  3. 3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Kewenangan PPS

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 maka kewenangan PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  3. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisioner PPS

I Nengah Santra, SE
Ni Made Indrayanti
I Ketut Suka Antara

Recent Posts

  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Desa Kukuh Kerambitan
  • Pengumuman Penetapan Pantarlih Pemilu 2024 Desa Kukuh Kerambitan
  • 9 Warga Kukuh Kerambitan Daftar Pantarlih di Hari Kedua Masa Pendaftaran
  • Pengumuman Seleksi Calon Pantarlih Pemilu 2024
  • Inilah Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
  • Berita
  • Informasi
  • Pengumuman
©2023 PPS DESA KUKUH – KERAMBITAN | Design: Newspaperly WordPress Theme