Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain. Kemudian pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.
Tugas PPS
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
- Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan
- 3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Kewenangan PPS
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 maka kewenangan PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
- Membentuk KPPS.
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.