Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Perbekel Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan pada hari ini Minggu, 12 Februari 2023 diselenggarakan kegiatan Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024. Jumlah Pantarlih yang dilantik adalah 8 orang sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kukuh Kerambitan.
Kegiatan Pelantikan tersebut dihadiri oleh Perbekel, Badan Permusyawaratan Desa, Babinsa, Babinkantibmas serta Pengawas Pemilu Desa Kukuh Kerambitan. Bertindak sebagai petugas penatikan adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kukuh Kerambitan. Selain pelantikan juga dilaksanakan penandatangan fakta integritas Pantarlih dan Apel Siaga Pantarlih.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Maka dari itu, di bawah ini ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh petugas.
- Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
- Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
- Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
- Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
- Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.